Datangi Padepokan Dimas Kanjeng, Komisi III DPR: Ini Uang Asli atau Palsu?

Datangi Padepokan Dimas Kanjeng, Komisi III DPR: Ini Uang Asli atau Palsu?

Zaenal Effendi - detikNews
Sabtu, 01 Okt 2016 19:11 WIB
Komisi III DPR kunjungi Padepokan Dimas Kanjeng (Foto: Zainal Effendi/ detikcom)
Probolinggo - Kasus Dimas Kanjeng menyita perhatian banyak orang tak terkecuali Komisi III DPR RI yang ingin mengatahui langsung. Seperti yang dilakukan sembilan anggota Komisi III DPR RI.

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Benny Kabur Harman ini sengaja mendatangi Padepokan Dimas Kanjeng yang ada di Dusun Cemengkalang, Desa Wangkal, Probolinggo, Sabtu (1/10/2016).

"Kita ingin mengetahui proses hukumnya seperti apa dan ingin mendengar serta melihat langsung kondisi padepokan dan santri yang masih bertahan," kata Benny usai melakukan pertemuan dengan santri yang dipimpin Marwah Daud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Marwah Daud: Dimas Kanjeng Tak Menggandakan Uang, Tapi Mengadakan

Komisi III DPR kunjungi Padepokan Dimas Kanjeng (Foto: Zainal Effendi/ detikcom)Komisi III DPR kunjungi Padepokan Dimas Kanjeng (Foto: Zainal Effendi/ detikcom)

Sebelum pertemuan, rombongan Komisi III DPR RI berkeliling padepokan dan menyempatkan untuk melakukan wawancara dengan beberapa santri menanyakan alasan datang dan tujuan datang ke Padepokan Dimas Kanjeng. Usai pertemuan, Benny menilai ada permasalahan hukum baru jika Dimas Kanjeng terbukti bisa mengadakan uang selain Bank Indonesia.

"Makanya kita belum tahu apakah uang yang diadakan uang Dimas Kanjeng ini palsu atau asli. Yang jelas dari segi otoritas yang menerbitkan uang tidak boleh. Karena undang undang hanya mengaskan yang punya wewenang mengeluarkan hanya BI, selain itu tidak bolah," ucapn politikus Partai Demokrat ini.

"Kalau ini benar akan menjadi masalah hukum dan itu urusan penegak hukum," sambung Benny.

Baca Juga: PWNU Jatim: Padepokan Dimas Kanjeng Harus Ditutup dan Diusut!

Selain itu, Komisi III juga meminta kepada kepolisian selama melakukan proses hukum terhadap Dimas Kanjeng tidak merampas hak hak para santri yang ada dan masih bertahan di Padepokan.

"Kita meminta aparat penegak hukum untuk memproses sesuai hukum yang berlaku tanpa menghilangkan hak para santri untuk tetap melakukan healing disini, untuk mendekatkan yang maha kuasa disini," imbuh Benny.

Komisi III DPR kunjungi Padepokan Dimas Kanjeng (Foto: Zainal Effendi/ detikcom)Komisi III DPR kunjungi Padepokan Dimas Kanjeng (Foto: Zainal Effendi/ detikcom)


Ada imbauan para santri meningalkan padepokan? "Tidak, itu kan hak. Dan kita harus hormati hak asasi santri, tapi jika ada kriminalitas, kita minta penegak hukum melakukan proses," jawabnya.

Benny juga menyimpulkan dari wawancara dengan para santri Padepokan Dimas Kanjeng bahwa ajaran yang diberikan tidak menyesatkan. "Dari cerita tadi, tidak ada yang menyesatkan, mereka datang secara sukarela. Kalau ada penipuan di sini akan jadi urusan penegak hukum, karena di sini padepokan tentu semua orang punya hak untuk datang," pungkas Benny.

Komisi III DPR kunjungi Padepokan Dimas Kanjeng (Foto: Zainal Effendi/ detikcom)Komisi III DPR kunjungi Padepokan Dimas Kanjeng (Foto: Zainal Effendi/ detikcom)


(ze/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads