Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, Mardani Ali Sera menyatakan semua tim kampanye harus menandatangani pakta integritas. Selain itu, diperlukan public engagement untuk membangun Jakarta.
"Kita bosan politik dijadikan permainan elit. Lalu public funding, maka dari itu kami mengusung gerakan lima ribu (galibu). Nanti semua harus terbuka," kata Mardani dalam diskusi Polemik bertema 'Adu Strategi di Tanah Betawi' di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani Ali Sera (Foto: Agung Pambudhy) |
Sementara itu, tim pemenangan Agus-Sylviana, Roy Suryo menjelaskan sistem pengumpulan dana untuk kampanye Agus-Sylviana. Roy menyebut dengan istilah 'kencrengan' atau urunan.
"Kita ikuti aturan kampanye. Semua harus transparan, dan masyarakat harus tahu sumber dana kami," ujar Waketum Partai Demokrat tersebut.
Roy Suryo (Foto: Agung Pambudhy) |
Lalu dari tim pemenangan Ahok-Djarot, Masinton Pasaribu menjelaskan pentingnya transparansi dana kampanye. Namun, Masinton mengakui bahwa PDIP belum berkomunikasi dengan Hanura, NasDem, dan Golkar mengenai sumber pendanaan.
"Saya juga belum komunikasikan dengan partai lain (Hanura, NasDem, dan Golkar). Tentunya nanti kami ada satu rekening , dan bisa diakses publik. Nanti akan di-publish rutin di website," kata Masinton.
Masinton Pasaribu (Foto: Agung Pambudhy) |
Diketahui sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan pasangan cagub-cawagub harus transparan soal dana kampanye, termasuk menyebutkan sumber dana kampanye beserta nama penyumbang.
"Selain ada aturan soal besaran dana kampanye, pihak pasangan calon juga harus menyebut nama penyumbang hingga asal muasal dana kampanye," kata Sumarno kepada detikcom, Senin (26/9/2016).
Aturan soal dana kampanye tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 7 PKPU itu menyebut, dana kampanye yang berasal dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp 750 juta. Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.
(imk/imk)












































Mardani Ali Sera (Foto: Agung Pambudhy)
Roy Suryo (Foto: Agung Pambudhy)
Masinton Pasaribu (Foto: Agung Pambudhy)