"Akun boleh atas nama pasangan calon, partai bikin akun khusus, semua harus didaftarkan. Tidak ada pembatasan jumlah. Yang penting daftarkan semua agar biar jelas mana yang resmi, mana yang tidak resmi," ujar Sumarno saat rapat pleno di Gedung KPUD, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Baca Juga: Polisi Akan Tangkap Pemilik Akun Medsos yang Intens Sebarkan Provokasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada resmi yang menjadi penanggung jawab konten kampanye dan juga objek hukum bisa diawasi. Itu gunanya akun didaftarkan secara resmi. Akan diumumkan ke masyarakat akun-akun resmi tersebut," kata Sumarno.
Di lokasi yang sama, Komisioner KPUD DKI Jakarta bidang pencalonan dan kampanye Dahlia Umar mengatakan nantinya, akun resmi resmi tersebut akan diumumkan kepada masyarakat. Kepada akun yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman berat.
"Kalau tidak didaftarkan, tidak ada kejelasan mana yang resmi. Karena hukumnya sangat berat, karena kampenya dengan fitnah dan menghasut ada konsekuensi hukumnya terhadap pelaku," ujar Dahlia.
Baca Juga: Siapkan Aturan Kampanye di Medsos, Bawaslu Cerita Sulitnya Kendalikan Buzzer
Pendaftaran akun medsos resmi ini dapat dilakukan hingga batas waktu akhir tanggal 27 Oktober 2016. Setelah itu akan dibicarakan alat peraga kampanye kepada tim pemenangan masing-masing pasangan calon.
"Dimungkinkan paslon kampanye lewat medsos. Maka akun medsos harus didaftarkan lewat form BC4KWK, maksimal tanggal 27 Oktober sudah diserahkan ke KPU. Dalam waktu itu yang tak terlalu lama, akan diundang tim kampanye untuk membicarakan hal terkait kampanye. Alat peragaan kampanye akan disediakan KPU, desaiannya akan diserahkan kepada tim kampanye," kata Sumarno.
(jbr/imk)










































