"Iya, ada itu. Ini berkaitan tentang mahar yang dicatat untuk internal padepokan," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Sabtu (1/10/2016).
Surat pernyataan itu, kata Arman, dibawa oleh koordinator namun tidak diberikan kepada pengikut. Tak hanya itu, uang yang seharusnya diberikan ke pengikut juga dibawa oleh koordinator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak padepokan menyangkal adanya surat itu. Bahkan pihak padepokan baru tahu kalau ada surat seperti itu. "Tidak ada (surat) itu. Itu tidak benar. Baru pertama kali saya lihat," ujar Hermanto, tim program yayasan padepokan Dimas Kanjeng.
Tiga poin surat pernyataan itu adalah,
1. Saya telah menerima hibah berupa dana dari koordinator/sub koordinator Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebesar (Rp .............Terbilang ...........) dan saya tidak akan mengajukan tuntutan hukum apapun baik pada jalur hukum perdata maupun hukum pidana
2. Saya tidak akan mempermasalahkan atas barang-barang aksesoris dan kegunaannya yang telah saya beli dan saya peroleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dan saya tidak akan mengajukan tuntutan dalam bentuk hukum apapun baik pada jalur hukum perdata maupun hukum pidana
3. Saya sebagai santri akan selalu taat dan patuh atas perintah dan larangan yang telah ditentukan oleh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Pribadi dan patuh pada pemerintah serta peraturan per undang-undang an yang berlaku
Mengetahui (pihak yang memberi tanda tangan) surat pernyataan itu adalah Ketua Pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Pribadi Taat Pribadi atas nama Taat Pribadi dan Ketua Pengurus Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Pribadi Taat Pribadi atas nama Marwah Daud Ibrahim.
(iwd/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini