"Kita datang ke sini untuk gelar perkara, kita konsultasi ke penyidik. Ternyata gelar perkara ini ada 3 bagian yaitu di cyber crime mengenai yang diupload oleh Lambe, kemudian melibatkan (pasal) 310 dan 311 di Krimum dan ada di UU Penyiaran, jadi kita diskusi agar terarah membuat laporan ini. Supaya kepentingan ibu Aryani dan Kiswinar untuk mencari keadilan ini tepat sasaran," jelas kuasa hukum Ario, Ferry Amarhosea kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Ferry mengatakan, pihaknya siang tadi itu baru konsultasi dengan penyidik. Kliennya baru akan melapor apabila bukti-bukti untuk melapor telah terkumpul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita belum bikin LP jadi kita belum bisa ngomong. Orang yang menyudutkan kita siapa, yang jelas Mario Teguh, jadi ya begitu aja," katanya saat ditanya terkait siapa yang akan dilaporkan.
Ferry mengungkap ada beberapa perkara yang akan dilaporkan oleh kliennya ke pihak kepolisian.
"Ya bohong, pencemaran nama baik, menghina, fitnah, merendahkan martabat ibu Artani beserta keluarga besarnya. Itu semua akan kita terbuka habis-habisan," ungkapnya.
Kliennya akan mengungkap ke polisi soal kisruh antara Ario dengan Mario Teguh itu.
"Siapa itu, bagaimana sebelum dan setelah perkawinan, bagaimana setelah perceraian, kita buka terang benderang," sebut Ferry.
"Supaya masyarakat tahu siapa ibu Aryani dan keluarganya, siapa Kiswinar dan keluarganya, siapa pak Mario dan keluarganya," lanjut dia. (mei/elz)











































