Butuh Waktu 2 Tahun Tetapkan Tersangka Baru e-KTP, Ini Kata KPK

Butuh Waktu 2 Tahun Tetapkan Tersangka Baru e-KTP, Ini Kata KPK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 30 Sep 2016 18:08 WIB
Butuh Waktu 2 Tahun Tetapkan Tersangka Baru e-KTP, Ini Kata KPK
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK kembali menetapkan tersangka baru atas kasus pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, telah ditetapkan sebagai tersangka baru setelah KPK berhasil menemukan 2 alat bukti.

Kasus ini seolah berjalan lambat karena sudah berjalan selama 2 tahun atau sejak 2014. Menanggapi hal ini, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa dalam kasus e-KTP ada banyak saksi yang diperiksa.

"Mengapa lama sampai 2 tahun, karena memang saksi yang diperiksa banyak. Penyidik juga membutuhkan bukti sehingga bisa ada penetapan tersangka baru," ujar Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini baru ada 2 tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Selain Irman, ada Sugiharto yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada proyek yang potensi merugikan negara senilai Rp 2 triliun ini.

Hingga kini, penyidik KPK pun masih menelisik keterlibatan pihak lainnya, termasuk pihak swasta yang bekerja sama dalam proyek pengadaan e-KTP ini.

"Saya tidak bisa infokan detail siapa yang terlibat lagi. Karena penyidik masih bekerja. Satu waktu nanti, karena saat ini penyidik masih minta informasi dari para saksi. Jadi siapa pihak swasta yangg terlibat, saya belum dapat informasi," kata Yuyuk.

Selain itu, KPK juga mendalami keterangan M Nazaruddin yang menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi. Informasi itu akan digunakan sebagai bahan analisis dalam menindaklanjuti kasus korupsi tersebut.

"Semua info yang diberikan penyidik akan digunakan dan dianalisis untuk menindaklanjuti kasus. Termasuk keterangan Nazaruddin yang sudah diperiksa untuk kasus ini," tutur Yuyuk.

Dia mengatakan penyidik bekerja ekstra keras untuk melengkapi berkas ini. Dia berharap kasus ini juga dapat segera maju ke proses selanjutnya.

"Untuk penelusuran kasus, penyidik memang mengupayakan segera selesai karena kasusnya sudah lama. Penyidik ekstra keras melengkapi berkas ini," kata Yuyuk. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads