"Tak berarti begitu (keterangannya tidak diperlukan lagi). Kalau penyidik perlu keterangan, tetap akan dimintai keterangan, akan dipanggil," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
KPK pun memastikan bahwa pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti. Pengembangan penyidikan terus dilakukan KPK untuk mencari pihak-pihak lain yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aguan memang beberapa kali diperiksa di tingkat penyidikan atau di pengadilan tentang kasus suap itu. Untuk mempermudah prosesnya, bos PT Agung Sedayu Group itu dicegah ke luar negeri sejak 1 April 2016 dan masa cegah itu berlaku selama 6 bulan sehingga akan berakhir pada 1 Oktober 2016.
Sejauh ini, Aguan memang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Biasanya, status cegah disematkan KPK pada tersangka yang belum ditahan, saksi yang berpotensi menjadi tersangka, dan saksi yang dianggap penting atau saksi kunci.
Sebelumnya kabar terakhir tentang Aguan yaitu ketika dia bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 22 September lalu. Aguan bertemu Jokowi di Istana Negara untuk membahas amnesti pajak (tax amnesty).
Kedatangannya itu bersama-sama dengan sejumlah pengusaha besar lainnya. Sederet pengusaha yang ikut hadir di antaranya, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Arifin Panigoro, Raam Punjabi, Hary Tanoesoedibjo dan Oesman Sapta.
KPK menegaskan pertemuan tersebut tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus. Sejauh ini baru ada 3 orang yang dijerat dalam kasus tersebut yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro. (dhn/trw)