"Status cekal Richard dan Sunny, sampai saat ini belum ada pembahasan atau keputusan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Namun baik Richard dan Sunny juga akan habis masa cegahnya pada 1 Oktober 2016, sama dengan Aguan. Keduanya juga masih berstatus sebagai saksi berkaitan dengan kasus suap di balik rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Richard Halim Kusuma (foto: Lamhot Aritonang/detikcom) |
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut bahwa keterangan yang diberikan Aguan dalam proses penyidikan dan di pengadilan sudah cukup. Hal itu pun menjadi pertimbangan KPK untuk tidak memperpanjang masa cegah Aguan bepergian ke luar negeri.
"Sesuai dengan pertimbangan dari penyidik maka pencekalan terhadap Aguan tidak diperpanjang. (Karena) kesaksian yang diperlukan dari yang bersangkutan menurut penyidik sudah cukup," ucap Basaria sebelumnya.
(dhn/trw)












































Richard Halim Kusuma (foto: Lamhot Aritonang/detikcom)