KPK Tetapkan Eks Dirjen Dukcapil sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

KPK Tetapkan Eks Dirjen Dukcapil sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 30 Sep 2016 16:50 WIB
KPK Tetapkan Eks Dirjen Dukcapil sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Setelah dua tahun lebih, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tersangka baru yang ditetapkan yaitu mantan Dirjen Dukcapil bernama Irman.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR, mantan Dirjen Dukcapil, sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).

Dia disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak. (dhn/dhn)


Berita Terkait