Kasus ini berawal ketika seorang pengusaha teknologi yaitu Benny Pontian Muslim pada tahun 2012 menemukan adanya salah satu toko di kawasan Roxy, Jakarta Pusat, milik Edison yang menjual dengan merek yang serupa yaitu V-Gen Memory. Padahal Benny telah mengantongi hak merek tersebut dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dengan No IDM000043792 dan No IDM000043793 pada 28 Juli 2005.
Benny kemudian memilih jalur hukum dengan menggugat Edison ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny menyerahkan ke majelis hakim untuk menentukan siapa pemilik merek V-Gen yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, baik Benny dan Edison sama-sama mengajukan kasasi. Benny tidak puas dengan putusan itu dan tetap pada gugatannya yaitu meminta ganti rugi Rp 16 miliar. Adapun Edison sebaliknya yaitu meminta gugatan itu ditolak seluruhnya. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Benny dan Edison," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (30/9/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Syamsul Maarif dengan anggota Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha.
"Memory card yang diperdagangkan oleh Tergugat menggunakan merek V-Gen tanpa izin penggugat, merek tersebut terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik penggugat yaitu V-Gen dan V-Gen Memory," putus majelis pada 16 Juni 2016. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini