"Untuk anggota KPU diperlukan independensi, pendaftar bukan anggota parpol, atau sudah mundur dari parpol sejak lima tahun sebelumnya. Soal integritas, harus tahan rayuan dalam bentuk uang atau bentuk lain," Ujar Wakil Ketua Timsel KPU - Bawaslu, Ramlan Surbakti dalam jumpa pers di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
Ramlan juga menjelaskan perlunya aspek kepemimpinan untuk untuk meyakinkan teman dan staf lain agar tercapainya tujuan bersama. "Dan tak kalah penting, harus sehat jiwa dan rohani serta bebas narkoba," lanjut Ramlan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu calon anggota diperlukan keahlian hukum, harapannya para calon pemantau dari Bawaslu bersedia mendaftar. Itu kira-kira gambaran calon anggota KPU dan Bawaslu," kata Ramlan.
Anggota Timsel KPU - Bawaslu, Betti Alisjahbana mengamini perkataan Ramlan. Betti mengatakan tantangan para anggota kedepannya lebih berat. "Tantangan para anggota lebih berat karena Pilkada serentak," ujarnya.
Timsel membuka pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022. Pendaftaran dibuka pada 25 September hingga 3 November 2016.
Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota KPU dan Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Timsel Calon Anggota KPU - Bawaslu, Gedung F lantai 3, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Selain itu, formulir juga dapat diunduh di situs www.kemendagri.go.id.
(tor/erd)











































