Menindak lanjuti hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kunjugannya menghadiri rapat koordinasi lembaga hukum di Makassar, Sulawesi Selatan, mengatakan akan mencoba untuk segera melelang barang sitaan negara sejak orang itu ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum.
"Sedang kita susun peraturan presidennnya, kita berharap itu segera selesai. Karena sayang sekali barang sitaan itu jadi hancur, mobil-mobil hancur bahkan barang sitaan KPK juga. Jadi ada pikiran bagamana kalau setiap barang sitaan itu dilelang saja, sejak orang itu ditetapkan jadi tersangka atau terdakwa barangnya langsung dilelang sesuai dengan harga pasarannya," ucap Yasonna di di Hotel Grand Clarion, Jalan AP Pettarani No 3, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilelang dimasukkan uangnya atas nama tersangka atau terdakwa. Nanti kalau sudah selesai wujud sudah uang jadi tidak hancur, kalau mobil disimpen perkaranya baru dan inkracht belum selesai mobilnya keburu sudah hancur. Negara juga rugi untuk membiayai perawatan," jelas Yasonna.
Dirinya mengambil contoh barang-barang sitaan KPK yang tak sedikit jumlahnya. Bahkan di antaranya terdapat mobil-mobil mewah.
"Misalnya barang sitaan di KPK sekarang ada mobil Ferrari, Lamborghini, Bentley, perkaranya belum dimulai, bagaimana kita menjualnya. Jadi sudahlah sejak ditetapkan langsung dilelang sesuai dengan harga pasarannya dengan persetujuan tersangka dilelang dan sudah uangnya atas nama negara dan dia," tambahnya.
Mobil premium Lamborghini dan Bentley yang dimaksud adalah hasil sitaan KPK di kasus pencucian uang dari Tubagus Chery Wardana.
"Kalau nanti dilelang dan nanti diputuskan dia harus mengganti berapa misalnya Rp 10 juta atau Rp 200 juta dan barang sitaannya bernilai Rp 300 juta misalnya, jadi nanti dikembalikan 100 juta ke dia. Selebihnya dimasukkan ke negara. Kalau kurang urusan lain, tapi kalau dibiarkan begitu saja kita tidak punya tempat, hancur barangnya, negara rugi karena kerugian negara tidak dapat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM menata ulang barang sitaan dan barang rampasan negara. Perintah tertulis itu dikirim Sekretaris Negara Pratikno kepada Menteri Hukum dan HAM Nomor B-495/M.Sesneg/D-1/HK.03.00/06/2016. (adf/asp)











































