Kepala Sub Direktorat Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan, pihaknya menindak perdagangan ilegal sepatu merek Nike tersebut setelah menerima pengaduan dari pemegang lisensi, pada tanggal 21 September 2016.
"Kami tindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan pada tanggal 1 Desember di gudang di Penjaringan, Jakarta Utara dan disita 4.499 pasang sepatu Nike yang diduga palsu, yang diproduksi dan didagangkan tanpa izin pemegang lisensi atau prinsipal pemegang merek Nike," jelas AKBP Iwan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Barang Nike palsu ini diimpor dari Guangzhou, China melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat," lanjut dia.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni RK (importir), DI (distributor), serta pemilik toko berinisial FI dan GT. Tersangka RK sudah 6 bulan melakukan impor Nike palsu ini.
Atas kasus ini, keempatnya dijerat dengan Pasal 90, 91 dan 94 Undang-Undang RI No 15 Tahun 2001 tengang Merek dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Kita ketahui dari pemeriksaan para pemilik toko, omsetnya mencapai Rp 100-150 juta. Untuk selisih harga Nike palsu dan asli ini berkisar antara Rp 300-400 ribu," tambahnya.
Iman mengatakan, ada perbedaan antara sepatu Nike asli dan palsu yakni pada barcode. "Di mana sepatu Nike asli tidak memiliki barcode. Dan kalau dilihat secara kasat mata juga jelas perbedaannya, kelihatan tidak rapi kalau yang palsu," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya penindakan tersebut dilakukan sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi pelaku usaha selaku pemegang merek atau lisensi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Inelektual (HAKI).
Sementara itu, terhadap keempat tersangka tidak dilakukan penahanan, namun hanya dikenakan wajib lapor. "Dalam penanganan kasus pemalsuan merek ini kan delik aduan. Di mana kita tidak memprioritaskan penahanan karena apabila dimungkinkan pelapor mencabut aduannya dan mendapat ganti rugi, bisa dicabut laporannya," jelasnya.
![]() |
Sementar itu, pihak legal dari Nike, Greg mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas pemalsuan merek ini.
"Kerugiannya salam hal ini materil dan imateril. Secara materil kami belum bisa memastikn krena harus hitung secara detil, sedangkan imateril jelas kami dirugikan karena merusak citra Nike," tutur Greg.
Greg mengimbau masyarakat untuk membeli Nike di counter-counter resmi. "Produk Nike asli hanya dijual di outlet reami di mal-mal besar seperti Pacific Place," lanjut Greg. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini