Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut bahwa bantuan hukum itu merupakan hal yang biasa.
"Ya itu biasa dong, advokasi itu. Kalau anakmu misalnya sekali pun ditangkap polisi, apa itu didiamkan saja? Meskipun tahu salah, paling tidak kita ingin menjaga supaya hak hukumnya tidak terlambat," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak menutup-nutupi, apa lagi melindungi. Salah ya salah," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Farizal telah dinonaktifkan dari jaksa. Kapuspenkum Kejagung M Rum menyebut Farizal sudah mengakui menerima uang Rp 60 juta dari Sutanto dengan 4 tahap penerimaan. Namun KPK menduga Farizal menerima uang Rp 365 juta.
"Berkas perkara XSS memang diteliti oleh Jaksa Farizal, diarahkan tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar menjadi tahanan kota di Sumatera Barat. Selanjutnya berkas tersebut di P21 dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti untuk apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil. Selanjutnya JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara jumlahnya Rp 60 juta empat kali terima. Tapi itu belum final," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, Rabu, 21 September lalu. (dhn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini