"Baik KY maupun Mahkamah Agung punya visi yang sama, bagaimana mewujudkan proses peradilan yang fair dan akuntable. Saya kira itu. Jadi kalau dikatakan kendor itu enggak karena sejak dulu dua lembaga ini punya visi yang sama," kata Ibrahim kepada wartawan di sela-sela pelantikan dirinya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
Ibrahim mengakui setelah menjadi hakim agung, maka dirinya akan berubah dibandingkan saat menjadi pengawas di KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim berharap MA dan KY tetap berjalan menuntaskan blue print yang telah dibuat masing-masing.
"Jadi yang harus dibangun adalah bagaimana dua lembaga ini bersinergi sesuai tupoksi masing-masing. Tetapi tetap harus ada independensi untuk penegakan hukum," tutur dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.
Ibrahim mengakui ada beberapa rekomendasi dari KY tentang sanksi hakim tetapi tidak ditindaklanjuti MA.
"Yang masih menjadi perbedaan ketika menurut KY melanggar tapi kata MA enggak. Ini yang harus didorong agar terjadi titik temu agar ada dinamika proses pengawasan. Tapi intinya dua lembaga ini harus sinergi, bermitra, enggak boleh konfrontatif," pungkas Ibrahim. (asp/dha)