KPK Kembali Periksa Dirut PT Anugrah Harisma Terkait Korupsi Gubernur Nur Alam

KPK Kembali Periksa Dirut PT Anugrah Harisma Terkait Korupsi Gubernur Nur Alam

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 30 Sep 2016 14:37 WIB
Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan kembali Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (AHM), Ahmad Nursiwan. Nursiwan diketahui sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi atas tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Ahmad Nursiwan diperiksa sebagai saksi atas tersangka NA (Nur Alam)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/9/2016).

Selain Nursiwan, KPK juga memeriksa Gino Velentino Budiman Riswantyo dari swasta sebagai saksi atas Nur Alam juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyebut PT AHM ialah perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra. Tambang di Bombana merupakan milik perusahaan PT Billy Indonesia. Selain itu PT Billy Indonesia juga memiliki tambang di Konawe Selatan.

SK yang diterbitkan Nur Alam disebut menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT AHB.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.

Hasil tambang PT Billy Indonesia tersebut dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Widdi pun diduga pernah mengirimkan sejumlah uang kepada Nur Alam.

Dalam kasus tersebut, Gubernur Sultra Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. (jbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads