"Sesuai dengan pertimbangan dari penyidik maka pencekalan terhadap Aguan tidak diperpanjang. (Karena) kesaksian yang diperlukan dari yang bersangkutan menurut penyidik sudah cukup," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat (30/9/2016).
Aguan memang beberapa kali diperiksa di tingkat penyidikan atau di pengadilan tentang kasus suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Untuk mempermudah prosesnya, bos PT Agung Sedayu Group itu dicegah ke luar negeri sejak 1 April 2016 dan masa cegah itu berlaku selama 6 bulan sehingga akan berakhir pada 1 Oktober 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya kabar terakhir tentang Aguan yaitu ketika dia bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 22 September lalu. Aguan bertemu Jokowi di Istana Negara untuk membahas amnesti pajak (tax amnesty).
Kedatangannya itu bersama-sama dengan sejumlah pengusaha besar lainnya. Sederet pengusaha yang ikut hadir di antaranya, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Arifin Panigoro, Raam Punjabi, Hary Tanoesoedibjo dan Oesman Sapta.
KPK menegaskan pertemuan tersebut tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus. Sejauh ini baru ada 3 orang yang dijerat dalam kasus tersebut yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro. (dhn/iy)











































