Pimpinan KPK: Kesaksian Aguan Sudah Cukup, Status Cegahnya Tak Diperpanjang

Pimpinan KPK: Kesaksian Aguan Sudah Cukup, Status Cegahnya Tak Diperpanjang

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 30 Sep 2016 13:40 WIB
Sugianto Kusuma alias Aguan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menganggap kesaksian yang diberikan Sugianto Kusuma alias Aguan dalam penyidikan dan di pengadilan sudah cukup. Hal itu pun menjadi pertimbangan KPK untuk tidak memperpanjang masa cegah Aguan bepergian ke luar negeri.

"Sesuai dengan pertimbangan dari penyidik maka pencekalan terhadap Aguan tidak diperpanjang. (Karena) kesaksian yang diperlukan dari yang bersangkutan menurut penyidik sudah cukup," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat (30/9/2016).

Aguan memang beberapa kali diperiksa di tingkat penyidikan atau di pengadilan tentang kasus suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Untuk mempermudah prosesnya, bos PT Agung Sedayu Group itu dicegah ke luar negeri sejak 1 April 2016 dan masa cegah itu berlaku selama 6 bulan sehingga akan berakhir pada 1 Oktober 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Aguan memang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Biasanya, status cegah disematkan KPK pada tersangka yang belum ditahan, saksi yang berpotensi menjadi tersangka, dan saksi yang dianggap penting atau saksi kunci.

Sebelumnya kabar terakhir tentang Aguan yaitu ketika dia bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 22 September lalu. Aguan bertemu Jokowi di Istana Negara untuk membahas amnesti pajak (tax amnesty).

Kedatangannya itu bersama-sama dengan sejumlah pengusaha besar lainnya. Sederet pengusaha yang ikut hadir di antaranya, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Arifin Panigoro, Raam Punjabi, Hary Tanoesoedibjo dan Oesman Sapta.

KPK menegaskan pertemuan tersebut tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus. Sejauh ini baru ada 3 orang yang dijerat dalam kasus tersebut yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro. (dhn/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads