Bea Cukai Bongkar Produksi Rokok Ilegal di Klaten

Bea Cukai Bongkar Produksi Rokok Ilegal di Klaten

Muchus Budi R. - detikNews
Jumat, 30 Sep 2016 13:21 WIB
Foto: Bea Cukai Solo Bongkar Pabrik Rokok Ilegal (Muchus/detikcom)
Surakarta - Petugas Bea dan Cukai Solo menemukan tempat produksi rokok tanpa cukai atau produksi rokok ilegal di Klaten. Pabrik gelap tersebut bisa memproduksi rokok 1.500-1.800 batang per hari.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, memaparkan penggerebekan dilakukan berdasarkan pemantauan dan pengintaian selama tiga bulan.

"Pabrik tersebut memiliki kapasitas produksi 1.500 hingga 1.800 batang per hari. Selain menyita hasil produksi sebanyak 410.600 batang rokok, kami juga menyita mesin produksinya. Rokok yang disita masih berupa batangan karena rencananya akan dibawa ke Jepara untuk dikemas dan didistribusikan," ujar Kunto kepada wartawan dalam rilis kasus, Jumat (30/9/2016). Dalam rilis tersebut dihadirkan barang bukti berupa batang rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas juga menangkap EF, lelaki asal Semarang yg ditengarai sebagai otak produksi. EF disangka melanggar Pasal 50 dan 54 UU Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dari barang bukti sejumlah 410.600 batang rokok dan asumsi nilai cukai Rp 300 per batang maka besarnya cukai yang harus dibayar mencapai Rp 123 juta.

Menurut Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta, Mathias Buluama, kasus rokok ilegal di Jawa Tengah, cukup besar. Selama 2016 ini saja, petugas menemukan 20 kasus dengan perkiraan kerugian negara dari sektor cukai mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Belum lagi pendapatan dari pajak barang kena cukai dan pajak penghasilan.

Mathias menambahkan, pelaku sengaja dibuat terputus agar petugas sulit mengenali mereka. Hal ini membuat petugas cukup kerepotan dalam pengungkapan kasus ini.

"Ada yang membuat, ada yang mengemas dan ada yang bertugas menjual. Kami pernah menggerebek tempat usaha pengepakan rokok tanpa cukai di Purwodadi. Keenam pekerjanya tidak ada yang membawa kartu identitas. Mungkin sudah direncanakan matang sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu digerebek petugas," kata Mathias.

(mbr/nwy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads