Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, memaparkan penggerebekan dilakukan berdasarkan pemantauan dan pengintaian selama tiga bulan.
"Pabrik tersebut memiliki kapasitas produksi 1.500 hingga 1.800 batang per hari. Selain menyita hasil produksi sebanyak 410.600 batang rokok, kami juga menyita mesin produksinya. Rokok yang disita masih berupa batangan karena rencananya akan dibawa ke Jepara untuk dikemas dan didistribusikan," ujar Kunto kepada wartawan dalam rilis kasus, Jumat (30/9/2016). Dalam rilis tersebut dihadirkan barang bukti berupa batang rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta, Mathias Buluama, kasus rokok ilegal di Jawa Tengah, cukup besar. Selama 2016 ini saja, petugas menemukan 20 kasus dengan perkiraan kerugian negara dari sektor cukai mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Belum lagi pendapatan dari pajak barang kena cukai dan pajak penghasilan.
Mathias menambahkan, pelaku sengaja dibuat terputus agar petugas sulit mengenali mereka. Hal ini membuat petugas cukup kerepotan dalam pengungkapan kasus ini.
"Ada yang membuat, ada yang mengemas dan ada yang bertugas menjual. Kami pernah menggerebek tempat usaha pengepakan rokok tanpa cukai di Purwodadi. Keenam pekerjanya tidak ada yang membawa kartu identitas. Mungkin sudah direncanakan matang sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu digerebek petugas," kata Mathias.
(mbr/nwy)