Dijenguk Wapres, Pengacara Irman Gusman: Itu Tanda Pak JK Simpatik

Dijenguk Wapres, Pengacara Irman Gusman: Itu Tanda Pak JK Simpatik

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 30 Sep 2016 12:52 WIB
Dijenguk Wapres, Pengacara Irman Gusman: Itu Tanda Pak JK Simpatik
Irman Gusman/ Foto: Grandyos Zafna Manase Mensah/detikcom
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla diketahui menjenguk mantan Ketua DPD Irman Gusman di Rumah Tahanan Militer Guntur pada Kamis (29/9) kemarin. Kuasa hukum Irman Gusman, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wujud sikap simpatik JK kepada kliennya. Hal ini muncul karena antara JK dan Irman Gusman ada hubungan persekawanan.

"Waktu senang aja berkawan, masa waktu susah tidak dibolehkan? Emang ada larangan? Kan tidak. Itu tanda Pak JK simpatik. Kami juga terima kasih," ujar Razman di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).

Razman menambahkan kalau hubungan persekawanan keduanya didasarkan pada asal Irman yang sama dengan istri JK yang berasal dari Sumatera Barat. Ditambah status keduanya yang merupakan sama-sama pebisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas Razman menyebut hal itu sebenarnya adalah hal biasa. Sebab, JK juga pernah mengikuti sidang yang dijalani oleh tersangka korupsi lainnya seperti mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Pak JK juga bersidang kok di PN Tipikor yang di Bandung untuk Pak Yance. Saya pikir Pak JK juga membantu mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Apa yang salah di situ?" kata Razman.

Razman mengatakan tidak ada hal khusus yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. "Hanya bincang biasa. Tidak ada hal khusus," katanya.

Masyarakat ada yang mengkritik sikap JK sebab dianggap tidak tepat dan dianggap kurang peka pada perasaan masyarakat. Seperti yang disampaikan ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggoro.

"Namun demikian tindakan Wakil Presiden yang menjenguk Irman Gusman adalah tindakan yang tidak peka, menyinggung perasaan rakyat yang tengah gencar-gencarnya melakukan perang terhadap korupsi oleh oknum penyelenggara negara, dan rawan ditafsirkan sebagai bentuk intervensi penguasa negara kepada penegak hukum yaitu KPK dan pengadilan," kata ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Jumat (30/9/2016). (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads