Kuasa hukum Irman Gusman Razman Arif Nasution mengatakan, dalam sidang praperadilan nanti salah satu hal yang akan dipersoalkan ialah prosedur penangkapan Irman. Ia beranggapan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Perihal praperadilan, kami sudah memiliki bukti-bukti, kami sudah dalami prosedur. Di antaranya ada surat yang berbeda dalam OTT itu. Di mana surat itu ditujukan untuk Pak Sutanto tapi kok digunakan untuk Pak Irman. Yang lain tidak bisa saya buka karena itu untuk rahasia di pengadilan," ujar Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beranggapan itu bukan OTT, nanti akan kita buktikan. Kemudian kami melihat sudah bukan OTT tapi ada surat penangkapan atau mungkin surat untuk membawa Pak Irman. Apakah itu boleh? Apakah tidak ada jebakan?" katanya.
Razman mengatakan kalau kliennya tidak mengenal Xaveriandi Sutanto meskipun sudah berkenalan lama dengan Memi. Sutanto diketahui ialah suami Memi.
Untuk menghadapi praperadilan ini, Razman mengaku sudah siap untuk menjalani persidangan.
"Kami berharap, KPK merespons karena kami sudah siap. Agar rentang waktu seminggu itu selesai dan nanti untuk proses lainnya cepat selesai. Kami menunggu. Kami meminta hakim PN menunjuk hakim tunggal," ucapnya.
Sementara berdasarkan hasil sadapan KPK, Irman diketahui mengontak petinggi Bulog dengan maksud agar kuota impor gula 3 ribu ton untuk Jakarta dialihkan ke Sumbar. Dalam percakapan itu, Irman langsung menyebut nama Xaveriandy sebagai pihak yang bisa dipercaya untuk menyalurkan gula impor di Sumbar.
"Sebetulnya dia itu bukan kuota. Sebetulnya kan ingin itu kan diambilkan dari kuota untuk Jakarta. Itu diambilkan 3.000 (ton-red) supaya dialihkan ke Sumatera Barat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berbincang, Kamis, 22 September lalu. (jbr/hri)










































