Ayat (51) dan Niko (38) tertangkap tangan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Dari tangan mereka disita satu kulit harimau sumatera dewasa.
Ayat, menyebutkan dirinya nekat akan memasarkan kulit harimau itu karena terlilit utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan rekannya, Niko mengaku kulit harimau itu laku untuk menambah penghasilannya yang selama ini hanya seorang sopir travel. Keduanya sama-sama menyadari harimau adalah satwa yang dilindungi.
"Nggak menyangka kalau akhirnya seperti itu (ketangkap). Saya kira hukumannya ringan saja," kata ayah 3 orang itu.
Mereka berdua sama-sama tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik awal kulit harimau itu. Tapi mereka hanya diminta mencari pembelinya.
"Kami ini rasa-rasa sudah terjebak. Padahal kulit harimau itu bukan milik kami. Kami hanya disuruh mencari penjualnya," kata Ayat. (cha/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini