KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Aguan ke Luar Negeri

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Aguan ke Luar Negeri

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 30 Sep 2016 11:41 WIB
Sugianto Kusuma alias Aguan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK tidak memperpanjang masa cegah bepergian ke luar negeri yang disematkan pada Sugianto Kusuma alias Aguan. Bos PT Agung Sedayu Group itu sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri untuk memudahkan pemeriksaan berkaitan dengan kasus suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

"Iya, enggak diperpanjang," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (30/9/2016).

Status cegah itu disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi sejak 1 April 2016. Masa cegah itu berlaku selama 6 bulan dan akan berakhir pada 1 Oktober 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Aguan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Aguan juga beberapa kali telah diperiksa KPK serta bersaksi di pengadilan.

Kabar terakhir tentang Aguan yaitu ketika dia bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 22 September lalu. Aguan bertemu Jokowi di Istana Negara untuk membahas amnesti pajak (tax amnesty).

Kedatangannya itu bersama-sama dengan sejumlah pengusaha besar lainnya. Sederet pengusaha yang ikut hadir di antaranya, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Arifin Panigoro, Raam Punjabi, Hary Tanoesoedibjo dan Oesman Sapta.

KPK menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus. Sejauh ini baru ada 3 orang yang dijerat dalam kasus tersebut yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads