"Iya, enggak diperpanjang," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (30/9/2016).
Status cegah itu disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi sejak 1 April 2016. Masa cegah itu berlaku selama 6 bulan dan akan berakhir pada 1 Oktober 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar terakhir tentang Aguan yaitu ketika dia bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 22 September lalu. Aguan bertemu Jokowi di Istana Negara untuk membahas amnesti pajak (tax amnesty).
Kedatangannya itu bersama-sama dengan sejumlah pengusaha besar lainnya. Sederet pengusaha yang ikut hadir di antaranya, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Arifin Panigoro, Raam Punjabi, Hary Tanoesoedibjo dan Oesman Sapta.
KPK menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus. Sejauh ini baru ada 3 orang yang dijerat dalam kasus tersebut yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro. (dhn/fjp)