"Hari ini ada pelantikan 3 hakim agung yang baru lolos dari fit and proper test di DPR dan KY. Yaitu dua hakim perdata dan satu hakim agama. Dan nanti sore, akan ada 18 hakim tingkat banding. 10 hakim pengadilan umum, 7 dari pengadilan agama, dan satu militer," kata juru bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Selain Ibrahim, dilantik pula Panji Widagdo dan Edi Riadi. Dengan bertambahnya tigak hakim agung baru, MA merasa belum cukup karena MA meminta 8 hakim agung. Sehingga kurang 2 hakm agung perdata, 1 hakim agung pidana dan 1 hakim agung militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data MA, pada 2015 memutus 3.950 perkara. Adapun di tingkat pertama, perkara harus selesai perkara dalam waktu 5 bulan, sedangkan tingkat banding 3 bulan. Terkait upaya mencegah aparatur pengadilan yang nakal, MA telah membuat sistem laporan berbasis internet.
"Mengenai sistem pelaporan masyarakat tentang aparatur pengadilan dalam bentuk apa pun, bisa SMS bisa surat atau langsung ke pengadilan. Dan dinamin kerahasiaan pengadu," pungkas Suhadi. (asp/rvk)