"Terkait dengan keabsahan ajarannya itu tentu kewenangan ulama. Pemerintah menunggu pandangan MUI, ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU seperti apa. Apakah ada ajaran-ajaran yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam," kata Lukman di di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
"Ya tentu kita memantau tapi Kementerian Agama kan tidak dalam posisi untuk menentukan apakah ajaran itu menyimpang atau tidak. Itu bukan domain Kementerian Agama, itu domain para ulama, para ahli. Kita menunggu para ulama, para kiai-kiai kita untuk berpandangan," sambung Lukman menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tunggu saja penegak hukum kita dari kepolisian pada akhirnya memberikan kejelasan kepada masyarakat sesungguhnya terkait dengan padepokan ini," kata Lukman.
Lukman juga mengaku banyak mendapatkan masukan dan keluhan dari masyarakat tentang keberadaan padepokan Dimas Kanjeng tersebut. Kemenag, disebut Lukman, telah secara aktif memantau hal itu dan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh ulama dan juga kepolisian.
"Kementerian Agama tetap memantau secara aktif sejak beberapa waktu yang lalu karena juga kami mendapatkan masukan keluhan dari sebagian masyarakat yang katakanlah resah dengan keberadaan mereka. Kita terus memantau mereka dan terus berkoordinasi dengan tidak hanya dengan tokoh-tokoh ulama dengan ormas keagamaan kita, tapi juga dengan Polri kita," ucap Lukman. (dhn/rvk)











































