Jenguk Irman Gusman di Sel, Wapres JK Kurang Peka Perasaan Masyarakat

Paket Reformasi Hukum

Jenguk Irman Gusman di Sel, Wapres JK Kurang Peka Perasaan Masyarakat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Sep 2016 10:16 WIB
Jenguk Irman Gusman di Sel, Wapres JK Kurang Peka Perasaan Masyarakat
Irman Gusman keluar KPK (grandy/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua DPD Irman Gusman dibesuk Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Rutan Militer Guntur, Kamis (29/9). Hal ini disayangkan karena JK kurang peka atas perasaan masyarakat.

Irman ditahan karena ditangkap KPK tengah menerima suap. Mendapatkan kunjungan dari keluarga, penasihat hukum dan orang lain merupakan salah satu hak tahanan yang diakui dalam hukum positif Indonesia, selain hak-hak lainnya seperti mendapat mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum selama pemeriksaan.

"Namun demikian tindakan Wakil Presiden yang menjenguk Irman Gusman adalah tindakan yang tidak peka, menyinggung perasaan rakyat yang tengah gencar-gencarnya melakukan perang terhadap korupsi oleh oknum penyelenggara negara, dan rawan ditafsirkan sebagai bentuk intervensi penguasa negara kepada penegak hukum yaitu KPK dan pengadilan," kata ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Jumat (30/9/2016).

Dikatakan tidak peka karena saat menjenguk melekat simbol sebagai pejabat tinggi negara yaitu Wakil Presiden RI yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mensukseskan agenda pemerintahan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Alasan menjenguk dalam kapasitas pribadi dan wujud pertemanan dalam suka dan duka tidak bisa diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kunjungan ini juga dapat dikatakan menyinggung perasaan rakyat," cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Hal itu mengingat rakyat sedang menuntut penjatuhan hukuman yang berat bagi koruptor, termasuk ide pemberian sanksi sosial bagi para koruptor. Saksi sosial itu agar koruptor memiliki rasa malu yang tinggi di masyarakat atas perilakunya.

"Justru Wapres memberikan kesan seolah-olah kita tidak perlu mengasingkan seseorang yang tengah terlibat perkara korupsi. Padahal seharusnya Wakil Presiden sebagai representasi suara rakyat mampu menangkap suasana kebatinan rakyat yang sedang geram terhadap perilaku koruptif oleh oknum penyelenggara negara," papar Bayu.

Kunjungan ini juga rawan ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan karena dalam penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bisa melepaskan dari budaya patronisme. Apalagi kunjungan Wapres ini berdekatan dengan keputusan Irman Gusman menggugat KPK mengajukan Praperadilan ke PN Jaksel.

"Sehingga jangan salahkan jika nantinya publik mengartikan kunjungan Wapres ini dengan bermacam-macam dugaan seperti semacam 'pesan' tertentu atas proses penegakan hukum yang sedang berjalan," pungkas Bayu.

JK mendatangi Irman Gusman di rumah tahanan KPK, Guntur, Jakarta Pusat. JK tiba di rutan Guntur sekitar pukul 09.30 WIB. Seorang petugas di Rutan Guntur, membenarkan adanya kunjungan Wapres JK ke Rutan Guntur hari ini.

"Sahabat tidak hadir saat senang saja tetapi saat susah juga. Mereka kenal sudah sejak lama. Wajar seorang kawan menjenguk kawan yang sedang dalam kesusahan," ujar juru bicara JK, Husain Abdullah.

Dalam catatan KPK, 100 persen orang yang tertangkap tangan KPK tidak ada yang divonis bebas. Seperti Ketua MK Akil Mochtar (dihukum penjara seumur hidup), jaksa Urip Tri Gunawan (dihukum 20 tahun penjara), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi (dihukum 12 tahun) dan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto (dihukum 2 tahun penjara)-hakim PTUN Medan Dermawan Ginting (dihukum 4 tahun penjara)-Amir Fauzi (dihukum 4 tahun penjara). (asp/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads