Disayangkan, JK Jenguk Irman Saat Publik Ingin Sanksi Sosial ke Koruptor

Paket Reformasi Hukum

Disayangkan, JK Jenguk Irman Saat Publik Ingin Sanksi Sosial ke Koruptor

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Sep 2016 09:08 WIB
Irman Gusman keluar KPK (grandy/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjenguk tersangka korupsi Irman Gusman di Rutan Militer Guntur, Kamis (29/9) kemarin. Hal itu disayangkan sebab publik menginginkan diberlakukan sanksi sosial ke koruptor seperti menyapu jalan.

"Selain tidak etis juga menunjukkan komitmen antikorupsi JK makin diragukan," kata penggiat antikorupsi dari ICW, Emerson Yuntho kepada detikcom, Jumat (30/9/2016).

Menurut juru bicara JK, Husain Abdullah, kunjungan itu dalam posisi sebagai teman, bukan sebagai Wakil Presiden. Tapi menurut ICW, hal itu tetap tidak bisa ditolerir mengingat jabatan Wapres melekat 24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya Presiden Joko Widodo mengingatkan JK untuk menjaga nama baik pemerintah," cetus Emerson.

JK mendatangi Irman Gusman di rumah tahanan KPK, Guntur, Jakarta Pusat. JK tiba di rutan Guntur sekitar pukul 09.30 WIB. Seorang petugas di Rutan Guntur, membenarkan adanya kunjungan Wapres JK ke Rutan Guntur hari ini.

"Sahabat tidak hadir saat senang saja tetapi saat susah juga. Mereka kenal sudah sejak lama. Wajar seorang kawan menjenguk kawan yang sedang dalam kesusahan," ujar Husain.

Baca Juga: Wapres JK Besuk Irman Gusman di Rutan Guntur

JK menjenguk Irman kala Presiden Joko Widodo sedang mempersiapkan Paket Reformasi Hukum, di antaranya akan memperberat hukuman kepada koruptor. Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengusulkan koruptor diberi pidana tambahan berupa sanksi sosial untuk menyapu jalan raya. Dengan menyapu jalan raya, maka koruptor menjadi malu karena masyarakat umum melihatnya. Diharapkan, sanksi ini membuat orang lain jera berbuat korupsi. Usulan itu didukung mantan Wakil Ketua MK, Harjono.

"Salah satu yang menarik pikiran saya adalah membuat koruptor jera. Saat ini kita menghukum koruptor itu dengan cara tradisional.Harus dipikirkan itu bagaimana hukuman sosialnya, membuat mereka malu," kata Harjono.

Dalam catatan KPK, 100 persen orang yang tertangkap tangan KPK tidak ada yang divonis bebas. Seperti Ketua MK Akil Mochtar (dihukum penjara seumur hidup), jaksa Urip Tri Gunawan (dihukum 20 tahun penjara), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi (dihukum 12 tahun). pejabat Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (dihukum 9 tahun penjara) dan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto (dihukum 2 tahun penjara)-hakim PTUN Medan Dermawan Ginting (dihukum 4 tahun penjara)-Amir Fauzi (dihukum 4 tahun penjara). (asp/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads