Dalam kasus penjualan kulit harimau ini, BBKSDA Riau mengamankan dua orang warga asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ayat (51) dan Niko (38). Kedua warga ini statusnya masih sebatas saksi. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan akan menjadi tersangka.
Kulit harimau ini berhasil diamankan, Kamis (29/9/2016), sekitar pukul 14.00 WIB, di Kecamatan Batang Gangsal, Inhu. Barang bukti sampai di Kantor BBKSDA Riau di Pekanbaru sekitar pukul 19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bukan pemburunya, kami hanya agen. Rencananya kulit harimau itu akan dijual seharga Rp 60 juta. Jika berhasil, kami akan menerima upah Rp 20 juta," kata Ayat (51) dalam perbincangan dengan detikcom. Kedua saksi ini memberikan penjelasan dengan kondisi jempol tangan keduanya disatukan dalam borgol.
![]() |
Ayat menyebut, dirinya tidak mengetahui siapa pemburu harimau tersebut. Ayat seorang petani dan Niko sebagai sopir travel ini mendapat kabar adanya kulit harimau yang akan dijual. Keduanya berusaha untuk mencari pembelinya.
Tanpa mereksa sadari, ternyata pembelinya adalah petugas BBKSDA Riau yang menyemar.
"Saya tidak tahu kalau yang akan membeli petugas. Kami ini sudah dijebak oleh jaringan penjualan kulit harimau. Mata rantai ini sangat panjang, sebab kami menerima kulit harimau juga bukan langsung dari pemburunya, tapi dari kaki tangan agen juga," kata Ayat.
(cha/Hbb)