Kulit harimau ini disita dari dua orang warga Ayat (51) dan Niko (38) warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Penangkapan dilakukan pada pukul 14.00 WIB, di Kecamatan Batang Gangsal, Inhu. Barang bukti dibawa dari Inhu ke BBKSDA Riau dan tiba di Pekanbaru sekitar pukul 19.00 WIB.
Kulit harimau ini diperkirakan sudah kategori dewasa. Kulit ini dibungkus dalam plastik warna biru. Ketika dibuka kondisi satwa langka itu hanya dalam bentuk kulit dan tulang. Panjangnya diperkirakan ada dua meter. Satwa ini dirampas dari kedua warga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eduwar menjelaskan, bila melihat dari kondisi cara memotong kulit harimau tersebut, pelakunya sudah profesional. Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan dari mana satwa dilindungi ini berasal.
"Kita masih mendalami kasus ini. Karena kedua orang yang kita amankan adalah pihak agen yang akan menjual. Nanti akan kita dalami siapa pelaku pemburunya," kata Eduwar.
Menurut Eduwar, kedua orang saksi Ayat dan Niko tidak tertutup kemungkinan bisa dijadikan tersangka. Namun hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik PNS BBKSDA Riau.
"Nanti kita juga akan bekerjasama dengan Direskrimsus Polda Riau. Saat ini keduanya masih sebatas saksi, nanti akan ada perkembangan lebih lanjut dan bisa saja menjadi tersangka," tutup Eduwar. (cha/Hbb)