"KPAI apresiasi atas vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak Y (14) di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, Kamis (29/9/2016). Sementara empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara," kata Asrorun dalam keterangannya, Kamis (29/9/2016).
Menurut Asrorun, vonis yang dijatuhkan kepada para predator seksual itu memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban. Diharapkan dengan dijatuhkannya vonis maksimal kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, bisa memberikan efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR harus memiliki komitmen yang sama, dengan segera mengesahkan Perppu 1/2016 menjadi UU. KPAI melihat ada 3 fraksi yang kurang serius memberikan dukungan perlindungan anak dengan menunda pengesahan dengan berbagai alasan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Curup, Bengkulu yang diketuai Heny Faridha menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal. Zainal terbukti menjadi otak pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah kelas 1 SMP di Bengkulu itu. 4 pelaku lain, yakni Tomi Wijaya, Masbobi, Muhammad Suket, dan Faisal Eldo Syaisah, divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, satu pelaku lagi, MJF (13) dinyatakan masih di bawah umur. Sehingga, hakim Heny Faridha memutuskan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun.
Seperti diketahui, korban yang baru berumur 14 tahun diperkosa para pelaku sebanyak 14 orang. Mereka melakukan itu pada Sabtu (2/4). Setelah diperkosa, korban dibunuh di semak-semak. Jasad korban baru ditemukan warga dua hari setelah pembunuhan, Senin (4/4/).
Kejadian ini sempat menggemparkan publik, hingga muncul aksi simpati dari berbagai pihak. Bahkan, Presiden Joko Widodo sempat menggelar ratas khusus membahas kasus ini.
(Hbb/Hbb)