Keduanya divonis bersalah melanggar pasal 114 ayat 2. Vonis terhadap Toor Eng dan Asoh diketok oleh hakim Haran Tarigan.
"Perbuatan para terdakwa akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya generasi muda dapat ketergantungan terhadap narkotika," ujar hakim Haran Tarigan dalam sidang vonis di PN Jakbar, Jl S Parman, Kamis (29/9/2016).
Hakim menjelaskan, keduanya ditangkap pada 27 Desember 2015 di Hotel Red Planet. Saat ditangkap, petugas menemukan 140 ribu butir ekstasi dan sabu seberat 51,8 kg. Penangkapan keduanya berkat kicauan bandar sabu Malaysia juga yang dihukum mati atas nama, Phang Hoon Ching.
Toor Eng dijanjikan RM 5.000 bila berhasil mengantar barang tersebut ke Jakarta. "Upah 5.000 Ringgit diberikan seorang bandar ekstasi, Akong yang masih DPO kepada Toor," ucap hakim Tarigan.
Atas putusan itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Yans Zailani, keberatan. Dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Seharusnya terkena pasal 115 UU Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun. Bukan 114 dengan hukuman mati. Asoh itu tidak bersalah. Dia tidak mengetahui tindakan suaminya," ujar Yan. (rvk/rvk)











































