Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Aji, dari pengakuan tersangka diketahui jika Ki Joko Edan sudah mengkonsumsi sabu lebih dari setahun. Namun dia lupa sudah berapa kali mengkonsumi barang haram tersebut.
![]() |
Wisnu menyebutkan, Ki Joko Edan biasanya membeli sabu paket hemat sekitar 1 gram. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di brankas kamar Ki Joko Edan, ditemukan sabu 0,3 gram. Ki Joko Edan diperkirakan baru saja mengkonsumsi sabu 0,7 gram.
"Katanya baru kemarin (Senin 26/9) pakai (sabu). Dites urine (hasilnya) positif," lanjutnya.
![]() |
Wisnu menambahkan, Ki Joko Edan mendapatkan sabu dengan cara memesan dan seorang kurir mengantar langsung ke rumahnya. Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan mencari pemasok sabu yang dikonsumsi Ki Joko Edan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ki Joko Edan dijerat pasal 112 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kini dalang itu mendekam di sel tahanan Polda Jateng dan tidak bisa melakukan aksi panggung selama proses hukum berlangsung.
![]() |