Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada 75 reklame yang dikelola Pemprov DKI. Sedangkan 20 reklame di JPO dikelola Bina Marga. Dari jumlah tersebut, hanya 7 reklame yang masih mengantongi izin dari Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.
"Di sini ada dua klasifikasi (penertiban reklame di JPO) mana yang berizin, mana yang tidak berizin. Yang tidak berizin adalah target penertiban. Sedangkan yang berizin, kita akan bersurat kepada BPTSP, BKAD dan Tata Ruang terkait konstruksi," jelas Andri di Kantor Dishub DKI, Jl. Taman Jati Baru, Gambir, Jakpus, Kamis (29/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban reklame yang masih terpasang di JPO akan melibatkan pihak Dishub DKI Jakarta, BPKAD, Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Tata Ruang, Wali Kota,Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan serta Satpol PP. Penertiban akan dilakukan sekitar Selasa (4/9) atau Rabu (5/9).
"Dibentuk tim penertiban yang ditentukan juga nanti SOP (Standard of Procedure) pelaksanaannya jangan sampai salah. Pelaksanaan penertiban dilakukan malam hari saat eskalasi lalu lintas tidak terlalu ramai," jelas Andri. (nkn/fdn)











































