Ki Joko Edan ditangkap di Jalan Karanganyar nomor 07 RT 3 RW 3, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (27/9/2016) lalu. Saat itu Joko kedapatan menyimpan sabu beserta alat hisap sabu di brankas di kamarnya.
"Memang dua hari lalu di wilayah Banyumanik Direktorat Narkoba Polda Jateng menangkap dalang berinisial JE," kata Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono saat ditemui detikcom di Mapolda Jateng, Kamis (29/9/2016).
![]() |
Condro mengatakan, penangkapan Ki Joko Edan berdasarkan adanya informasi bahwa dalang tersebut mengkonsumsi narkoba. Dari penangkapan tersebut diamankan 0,3 gram sabu beserta alat hisapnya serta sebuah telepon genggam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kemudian melakukan gelar perkara di kantor Jalan dr Wahidin, Semarang. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Aji mengatakan, saat penangkapan dalang yang kini statusnya tersangka itu sendirian.
"Saat penangkapan dia sendirian. Di tes urine (hasilnya) positif," kata Wisnu.
(alg/nwy)