Dalang Kondang Ki Joko Edan Ditangkap Polisi

Dalang Kondang Ki Joko Edan Ditangkap Polisi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 29 Sep 2016 17:41 WIB
Foto: dalang kondang ditangkap polisi (Angling/detikcom)
Semarang - Dalang kondang bernama Djoko Hadi Widjojo (68) atau akrab dikenal dengan nama Ki Joko Edan harus berurusan dengan kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkapnya karena mengkonsumsi dan menyimpan sabu.

Ki Joko Edan ditangkap di Jalan Karanganyar nomor 07 RT 3 RW 3, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (27/9/2016) lalu. Saat itu Joko kedapatan menyimpan sabu beserta alat hisap sabu di brankas di kamarnya.

"Memang dua hari lalu di wilayah Banyumanik Direktorat Narkoba Polda Jateng menangkap dalang berinisial JE," kata Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono saat ditemui detikcom di Mapolda Jateng, Kamis (29/9/2016).
Angling/detikcomAngling/detikcom

Condro mengatakan, penangkapan Ki Joko Edan berdasarkan adanya informasi bahwa dalang tersebut mengkonsumsi narkoba. Dari penangkapan tersebut diamankan 0,3 gram sabu beserta alat hisapnya serta sebuah telepon genggam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sisa sabu 0,3 gram. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah memakai (sabu) 2 tahun," ucapnya.
Angling/detikcomAngling/detikcom

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kemudian melakukan gelar perkara di kantor Jalan dr Wahidin, Semarang. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Aji mengatakan, saat penangkapan dalang yang kini statusnya tersangka itu sendirian.

"Saat penangkapan dia sendirian. Di tes urine (hasilnya) positif," kata Wisnu.

(alg/nwy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads