Uang suap dari Saipul Jamil diserahkan ke pengacaranya, Berthanatalia. "Suatu hari Bu Bertha menerobos maksa, saya bilang 'lho, Bu da apa, jangan ketemu saya'. (Bertha menjawab) Sebentar Bu, saya mau ajukan penangguhan penanhanan. Kemudian eksepsi kami bagaimana, saya bilang sudah nanti saja di persidangan. Saya sambil berdiri sambil menghalau dia pintunya kebuka kan biar nggak masuk ruangan," kata Ifa saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2018).
"Dia bilang kami punya bukti korbannya bukan anak-anak, korbannya dewasa. Saya bilang silakan nanti buktikan di sidang. Akhirnya kita ngobrolnya di depan ruangan, saya sengaja bangun, saya antar ke depan ruangan," sambung Bertha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya uangnya buat biara pelantikan Ibu menjadi KPN Sidoarjo?" tanya wartawan usai sidang.
Mendengar pertanyaan itu, Ifa diam tidak menjawab.
"Kalian tadi denger nggak persidangannya? Ya sudah. Lah itu seperti di persidangan. Saya nggak mau mengulang-ulang lagi," ujar Ifa menjawab pertanyaan lainnya soal aliran uang Rp 500 juta.
Dalam persidangan itu, Ifa mengaku sama sekali tidak menerima uang dari Rohadi, tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi dan tidak pernah membicarakan perkara dengan Bertha di luar sidang.
"Aduh saya nggak mau jawab. Ikuti persidangannya, tadi dengarkan nggak sih," ucap Ifa. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini