Dimas Kanjeng Bayar Rp 320 Juta untuk Habisi Eks Pengikut Abdul Ghani

Dimas Kanjeng Bayar Rp 320 Juta untuk Habisi Eks Pengikut Abdul Ghani

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 29 Sep 2016 16:33 WIB
Dimas Kanjeng Bayar Rp 320 Juta untuk Habisi Eks Pengikut Abdul Ghani
Foto: Rois Jajeli/detikcom
Surabaya - Dimas Kanjeng Taat Pribadi jadi tersangka pembunuhan eks pengikutnya, Abdul Ghani. Dia membayar Rp 320 juta ke eksekutor.

"Dia diduga sebagai otak pembunuhan. Taat yang menyuruh menghabisi korban dan membayar ke pelaku sebesar Rp 320 juta," kata Kasubdit III/Jatanras AKBP Taufik Herdiansyah di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (29/9/2016).

Abdul Gani merupakan warga Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dia pernah menempati posisi sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng. Dalam penelusuran polisi, korban dihabisi karena dianggap tahu kedok Dimas Kanjeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca: Motif Dimas Kanjeng Bunuh Mantan Santri karena Tak Ingin Kedoknya Terbongkar

Pembunuhan dilakukan di padepokan pada 13 April 2016. Korban dieksekusi oleh 10 orang suruhan Dimas Kanjeng. Jasad dibuang ke Wonogiri, Jawa Tengah.

"Keterangan yang kita dapat, rencana pembunuhan itu sepengetahuan Dimas Kanjang Taat Pribadi. Yang memerintah membunuh Taat. Yang memberikan uangnya juga Taat," ujar Taufik.

"Tapi saat pembunuhan, Taat tak mengetahui langsung," tambahnya.

Aksi kriminal itu akhirnya terbongkar. Dimas Kanjeng ditangkap polisi di padepokan pada Kamis (22/9) lalu. 1.300-an Personel dikerahkan. Saat ini, Dimas Kanjeng ditahan di Mapolda Jatim. (roi/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads