Di lokasi pembongkaran, Kamis (29/9/2016) Satpol PP menggunakan palu martil untuk membongkar tembok dan atap bangunan warga di RT 03, RW 11. Satpol PP berjibaku menarik bangunan untuk dirobohkan.
Camat Tebet, Mahludin, mengatakan, penertiban dilakukan dengan manual karena alat berat tidak bisa masuk ke area RW 11.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, di RW 12, sebuah alat berat ekskavator tampak standby membersihkan sisa-sisa puing pembongkaran kemarin. Sedangkan, bangunan yang belum dibongkar akan diawasi Pemprov DKI.
Selain Satpol PP, petugas Pelayanan Terpadu Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga terlihat membantu pembongkaran dan pembersihan sisa pembongkaran. (rvk/rvk)











































