Bocah Terdakwa Pemerkosaan Gadis di Bengkulu Direhabilitasi Setahun

Bocah Terdakwa Pemerkosaan Gadis di Bengkulu Direhabilitasi Setahun

Hery Supandi - detikNews
Kamis, 29 Sep 2016 15:18 WIB
Lokasi kejadian (Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom)
Rejang Lebong - JF, bocah yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis 14 tahun di Rejang Lebong, Bengkulu, dijatuhi hukuman rehabilitasi selama setahun. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Vonis dibacakan dalam sidang tertutup di PN Curup, Rejang Lebong, Kamis (29/9/2019). Ketua majelis hakim, Heny Faridha, menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Y, siswi SMP Rejang Lebong, bersama 13 temannya.

"Kami masih pikir-pikir," kata pengacara JF, M Gunawan, usai sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di waktu yang berbeda, 5 terdakwa dalam kasus serupa juga menjalani sidang.

Sebelumnya, pada Mei 2016 lalu, 7 terdakwa sudah divonis. Masing-masing 10 tahun penjara.

Pembunuhan dan pemerkosaan terjadi pada April 2016. Kejadian brutal ini menggemparkan publik, hingga muncul aksi simpati dari berbagai pihak. (trw/trw)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads