Vonis dibacakan dalam sidang tertutup di PN Curup, Rejang Lebong, Kamis (29/9/2019). Ketua majelis hakim, Heny Faridha, menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Y, siswi SMP Rejang Lebong, bersama 13 temannya.
"Kami masih pikir-pikir," kata pengacara JF, M Gunawan, usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Mei 2016 lalu, 7 terdakwa sudah divonis. Masing-masing 10 tahun penjara.
Pembunuhan dan pemerkosaan terjadi pada April 2016. Kejadian brutal ini menggemparkan publik, hingga muncul aksi simpati dari berbagai pihak. (trw/trw)