Dianggap Ilegal, Tim Kasus Irman di DPD Bakal Diadukan ke Badan Kehormatan

Dianggap Ilegal, Tim Kasus Irman di DPD Bakal Diadukan ke Badan Kehormatan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 29 Sep 2016 14:48 WIB
Dianggap Ilegal, Tim Kasus Irman di DPD Bakal Diadukan ke Badan Kehormatan
Foto: Grandyos Zafna Manase Mensah/detikcom
Jakarta - Tim Pengkajian Permasalahan Terkait Kasus Irman Gusman atau Tim 10 yang dibentuk oleh pimpinan DPD dianggap ilegal. Pimpinan DPD dan anggota Tim 10 ini pun akan diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPD.

"Tak hanya kerja Tim 10 yang dipersoalkan tapi keberadaannya dipersoalkan. Ini tim jadi jadian, tim ilegal yang tidak memenuhi yang diamanatkan tatib," kata anggota DPD Benny Rhamdani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Tim 10 dibentuk oleh pimpinan DPD lewat rapat Panitia Musyawarah (Panmus) untuk mendalami kasus Irman Gusman. Menurut Benny, ada upaya tersembunyi dari pimpinan DPD yang membentuk tim ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Muncul tindakan keblinger dari pimpinan DPD. Ada upaya terselubung, pengalihan isu," ujar senator asal Sulawesi Utara ini.

Oleh sebab itu, sejumlah anggota DPD akan melaporkan pimpinan DPD yaitu Farouk Muhammad dan GKR Hemas serta 10 orang anggota tim ke BK. "Rencananya pelaporan hari Selasa," imbuh Benny.

Selain itu, Benny dan kawan kawan juga mendatangi KPK. Mereka ingin menegaskan bahwa Tim 10 tersebut hanya berisi segelintir anggota DPD.

"Kita akan datang ke KPK untuk menyampaikan bahwa tim ini tidak mewakili DPD. Tim ini hanya terdiri dari loyalis Irman Gusman. Ini gerakan politik untuk menyatakan diri berhadapan dengan KPK," paparnya.


Tim 10 Undang Fahri Hamzah Hingga Kejaksaan

Tim Pengkajian Permasalahan Terkait Kasus Irman Gusman atau yang disebut Tim 10 dibentuk pekan lalu dan sudah mengundang Ketua RT hingga sopir Irman Gusman. Pada Rabu (28/9), Tim 10 DPD mengundang Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Pada Kamis (29/9/2016), Tim 10 DPD mengundang perwakilan Bareskrim Polri, perwakilan Kejaksaan Agung, dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk bicara di rapat dengar pendapat. Dalam pemaparannya, Fahri menyebut penangkapan Irman Gusman saat OTT KPK tidak sesuai etika.

"Ada prosedur untuk pejabat negara. Penjemputan Irman Gusman yang saya anggap penculikan itu keluar dari standar etika," ujar Fahri.

Fahri mendukung investigasi yang dilakukan oleh DPD lewat Tim 10. Menurutnya, DPD perlu memperjelas kewenangannya.

"KPK mengejar orang tidak berdaya. DPD ini tidak berdaya karena tidak punya kewenangan. DPD bisa melakukan invetigasi sehingga rekomendasinya disepakati di paripurna sehingga bisa jadi kewenangan politik lainnya," paparnya.

Sisa rapat itu berlangsung tertutup. Kapuspenkum Kejagung M Rum usai rapat mengatakan bahwa kasus yang diselidiki Kejati Sumbar soal gula SNI tak ada kaitannya dengan OTT Irman Gusman.

"Itu berbeda. Tidak ada kaitannya," kata Rum singkat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menepis anggapan bahwa Tim 10 ini untuk membela Irman Gusman. Menurutnya, Tim 10 ini bisa membongkar masalah lebih besar yang perlu diperbaiki.
"Saya harap bisa meluruskan seolah tim ini untuk membela kasus Irman Gusman. Tapi tidak mungkin kami masuk ke ruangan kalau tidak melalui pintu. Kasus Irman Gusman itu kami lihat sebagai pintu masuk," ucap Farouk, Rabu (28/8).

Irman sudah diberhentikan dari posisi Ketua DPD lewat keputusan Badan Kehormatan. Namun, hingga saat ini belum ada mekanisme pemilihan pimpinan DPD pengganti Irman dengan alasan menunggu praperadilan.

(imk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads