Polisi Lacak Peretas Akun BBM Anggota DPR Daniel Johan

Polisi Lacak Peretas Akun BBM Anggota DPR Daniel Johan

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 29 Sep 2016 14:37 WIB
Polisi Lacak Peretas Akun BBM Anggota DPR Daniel Johan
Daniel Johan. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melacak peretas akun BlackBerry Messenger (BBM) milik anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan. Akun korban tersebut digunakan untuk melakukan tipu-tipu meminjam uang.

"Laporannya sudah kami terima dan masih kami selidiki. Tentunya akan kami tindaklanjuti," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu kepada detikcom, Kamis (29/9/2016).

Broadcast BBM yang jadi awal penipuan (dok. Istimewa)Broadcast BBM yang jadi awal penipuan (dok. Istimewa)

Roberto mengatakan, pihaknya lebih dahulu akan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelakunya tentu akan kita lacak," imbuhnya.

Akun BBM milik Daniel Johan diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Modus pelaku adalah dengan mengirimkan link yang meminta korban memasukkan ID akun BBM beserta passwordnya. Setelah korban 'terperangkap' tipuan itu, maka akun BBM miliknya tidak bisa diakses lagi karena sudah dibajak oleh pelaku.

Pelaku kemudian menggunakan akun BBM Daniel itu untuk melakukan penipuan. Pelaku seolah-olah Daniel, meminjam uang ke sejumlah kontak yang ada di akun BBM Daniel.

Screenshot penipu meminjam uang menggunakan akun BBM Daniel Johan (dok. Istimewa)Screenshot penipu meminjam uang menggunakan akun BBM Daniel Johan (dok. Istimewa)

Hal yang sama juga terjadi kepada Wakil Ketua MPR Mahyudin. Akun BBM-nya kemudian digunakan untuk penipuan. Ada yang meminjam uang dan ada pula yang menawarkan produk-produk palsu.

"BBM saya itu di-hack oleh orang tidak bertanggung jawab, jadi dipakai orang untuk menipu kemudian saya sudah lapor polisi, saya belum cek lagi sejauh mana prosesnya," kata Wakil Ketua MPR Mahyudin kepada detikcom, Kamis (29/9/2016). (mei/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads