"UU tax amnesty melukai kaum buruh. Tetapi ada orang puluhan tahun tidak membayar pajak diampuni," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Istana, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Menurut Iqbal, buruh yang taat pajak ditekan pemerintah dengan rezim upah murah melalui UU nomor 78 tahun 2015. Namun para pengusaha yang dinilai 'penjahat pajak' diampuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Iqbal menambahkan, tax amnesty tidak menelusuri latar belakang dana pemiliknya. Pemerintah dinilai membuat jaring besar agar dapat 'menangkap ikan'.
"Hari ini tiba-tiba kami disuruh mendaftar berapa motor yang kita beli. Kenapa kemudian harus diikutkan tax amnesty lagi. Kami bayar pajak ganda. Buruh menyerukan upah minumum naik agar kami bisa membayar pajak," tutur Iqbal.
Saat ini pendemo istirahat. Mereka rencananya akan long march ke Mahkamah Agung (MA). Lalu lintas di Jl Medan Merdeka Barat menuju Bundaran Patung Kuda yang sebelumnya ditutup kini sudah dibuka. Namun lalu lintas menjadi padat merayap. Sebaliknya lalu lintas dari Bundaran Patung Kuda ke Istana lancar.
Buruh yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) menuntut menaikkan upah sebesar Rp 650 ribu, menolak UU Tax Amnesty, dan menolak tenaga kerja asing. (nwy/bgs)