Hal itu diungkapkan Condro usai serah terima jabatan beberapa pejabat utama Polda Jawa Tengah dan Kapolres di Gedung Borobudur Mapolda Jateng hari ini, Kamis (29/9/2016).
Condro mengatakan tidak ada posko khusus pengaduan bagi korban Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Jawa Tengah, namun jika ada warga yang merasa menjadi korban bisa laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng atau di Polres maupun Polsek di daerah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda menjelaskan salah satu korban dugaan kasus pembunuhan yang menjerat Dimas Kanjeng yaitu Gani ditemukan di daerah Wonogiri, Jawa Tengah pada 4 April 2016 lalu. Oleh sebab itu Condro mempersilahkan jika ada yang merasa dirugikan oleh pimpinan padepokan Dimas Kanjeng itu agar segera melapor.
"Karena itu kemarin kasusnya sampai Wonogiri, yang korbannya itu dibuang di sana. Kalau ada yang dirugikan silahkan (melapor), kalau ada yang ditipu," ujarnya.
Diketahui Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi tersangka kasus pembunuhan dua mantan pengikut padepokannya. Kasus ini melibatkan 9 tersangka lainnya. Selain itu Dimas Kanjeng Taat Pribadi kini dicurigai melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. (alg/try)










































