Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, unjuk rasa merupakan hak dari para buruh. Untuk itu, pemerintah tidak akan melarang.
"Tentunya, demo (unjuk rasa) itu adalah bagian dari hal yang diatur dalam demokrasi. Sehingga dengan demikian demo selama berlangsung dengan baik, tentunya siapapun akan memberikan apresiasi, penghargaan, termasuk pemerintah," kata Pramono Anung di kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan protes upah yang akan dilayangkan oleh buruh, Pramono mengatakan, pemerintah telah melakukan penghitungan sesuai dengan formulasi yang ditetapkan. Setiap tahun, angka tersebut juga akan mengalami perubahan.
"Terhadap substansi permintaan penyesuaian upah dan sebagainya, pemerintah telah mempunyai formulasi perhitungan yang sudah ditetapkan oleh Perpres dan itu akan diatur penyesuaiannya pada setiap tahun," katanya.
"Maka dengan demikian, kita melihat, menghargai, demo yang terjadi. Tapi tentunya, pemerintah dalam menetapkan upah buruh, itu sudah menyesuaikan dalam peraturan yang ada, dan juga mempertimbangkan aspirasi buruh, mempertimbangkan aspirasi pengusaha dan juga untuk kepentingan pemerintah, terutama untuk pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang," tambahnya. (rjo/rvk)











































