"Ada 2 laporan oleh Warga Jember dan Warga Bondowoso," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).
"Laporan pertama kerugian Rp 830 juta, sedangkan laporan penipuan kedua kerugian Rp 1,5 miliar dengan terlapor saudara Taat Pribadi," sambungnya.
Martinus menambahkan, korban menyerahkan mahar dalam bentuk uang dan dijanjikan oleh Dimas Kanjeng dengan waktu tertentu akan bertambah dan uang mahar kembali utuh.
"Kedua korban menyerahkan mahar secara bertahap sejak tahun 2011 dan sampai sekarang belum ada yang dikembalikan," ujarnya.
Martinus menambahkan, penyidik masih menelusuri kasus ini. Sejauh ini, 6 saksi sudah diperiksa dalam kasus penipuan untuk laporan yang pertama.
(idh/bag)











































