Pengajuan praperadilan yang didaftarkan oleh pengacara Irman Gusman, Tommy Singh yakni dengan nomor No : 129/Pid.Prap/2016 tanggal 29 September 2016.
"Ya kita ajukan Praperadilan hari ini. Ini atas permintaan Pak Irman Gusman. Alasannya karena prosedur penangkapan, penahanan, penetapan tersangka. Saya kira normal aja (alasan pengajuan praperadilan)," ujar Tommy Singh kepada detikcom, Kamis (29/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta ini ke DPD supaya nggak terburu-buru menentukan sikap politis Pak Irman sebagai ketua. Karena kalau praperadilan ini kan cepat prosesnya. Tunggulah 1-2 minggu," ujar Tommy.
Langkah praperadilan yang ditempuh oleh Irman Gusman akan menjadi dasar bagi DPD untuk nantinya melakukan proses pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD.
"Itu belum, kan masih ada praperadilan. Tapi kita kan enggak tahu. Setelah hakim praperadilan selesai, baru kita berproses. Pemimpin kolektif 2 orang," ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad beberapa waktu lalu. (rvk/rvk)











































