"Berkas perkara empat tersangka ini hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kasubdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah di depan gedung Ditreskrimum, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (29/9/2016).
Keempat tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum yakni inisial WW, WD, KD dan BR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus pembunuhan Abdul Gani warga Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, polisi menetapkan 10 orang tersangka. Dari 10 tersangka itu, empat di antaranya berkasnya sudah lengkap. 1 Tersangka lagi ditangani oleh POM TNI AU, karena melibatkan anggota aktif. 1 Tersangka yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai otak utama pembunuhan Abdul Gani.
Sedangkan empat tersangka lainnya, polisi belum menangkapnya dan menetapkan keempatnya sebagai daftar pencaria orang (DPO).
"4 lainnya kita tetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Pada 13 April 2016, Abdul Gani dibunuh oleh tersangka di salah satu ruangan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Wangkal, Kabupaten Probolinggo. Pembunuhan itu dilakukan dengan berencana. Setelah terbunuh dengan cara dicekik lehernya dengan menggunakan tali, serta melakban mulut korban dan membekup wajah korban dengan plastik kresek.
Setelah tewas, Abdul Gani dibuang ke waduk Gajah Mungkur, Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah. Pada 14 April 2016, korban ditemukan di waduk degan kondisi mengenaskan.
(bdh/try)











































