Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, Kamis (29/9/2016), tertulis jelas bahwa Sutikno berasal dari institusi Polri tetapi tidak tertulis lengkap pangkat dan kesatuannya. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengaku belum mengetahui jelas dan akan mengeceknya terlebih dulu.
"Saya harus cek dulu ke penyidik saksi itu dari kesatuan mana dan pangkatnya apa," kata Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap saksi yang diperiksa pasti akan digali pengetahuannya yang berkaitan dengan kasus tersebut," ucap Yuyuk.
Nama Rohadi memang tengah hangat diperbincangkan setelah kasusnya mencuat dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Sebagai seorang PNS yang bergaji Rp 8 juta sebulan, rupanya Rohadi berlagak seperti pejabat negara. Dia memiliki dua unit rumah di The Royal Residence seharga Rp 6 miliar. Tak hanya itu, ia juga ke mana-mana dikawal aparat.
Hal itu diakui oleh warga The Royal Residence yang dituturkan kepada detikcom, pekan lalu.
"Pengawalan selalu. Formasinya motor patwal (voordijder), mobil ajudan, Alphard (Rohadi naik di Aplhard-red), (di belakangnya) mobil ajudan sama patwal," ujar pengurus mesjid Al Hidayah The Royal Residence, Khuseri.
Rumah yang ditinggali Rohadi di Jalan Royal Boulevard Blok D3 No 8 dan di Blok A3 No 16. Berdasarkan website properti, rumah dengan tipe tersebut dijual per unit Rp 3 miliar atau Rp 6 miliar untuk dua unit.
"Rohadi punya mobil mewah ada empat biji, Camry hitam, Alphard sama dua sedan mewah," tutur Khuseri.
Soal pengawalan ini diakui warga Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, kampung halaman Rohadi. Tiap pulang kampung, Rohadi layaknya pejabat negara yang dikawal voorijder dan patwal.
"Benar, itu," ujar Rasija, pemilik grup kesenian sisingaan Estu Nada, yang sering manggung bareng bersama Rolani Electone kepada detikX.
Gaya hidup Rohadi sangat kontras dengan hidup sederhananya 25 tahun lalu. Pada 1990, ia menghuni rumah petak di ujung gang senggol di Rawa Bebek, Bekasi. Kala itu ia merupakan sipir penjara dan belum punya kendaraan sama sekali dan Rutan Salemba nebeng temannya naik sepeda motor.
Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ia mulai bisa membeli kendaraan, membeli rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate dan memiliki 19 mobil. Jabatan terakhir Rohadi di PN Jakut adalah panitera pengganti (PP).
"Itu masih kredit," kata pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah menanggapi kepemilikan rumah di The Royal Residence.
Tapi sepandai-pandainya Rohadi menutupi kekayaanya, akhirnya KPK mengendus juga. Ia awalnya dibekuk KPK karena menerima Rp 250 juta untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kasus berkembang dan KPK menetapkan tiga sangkaan:
1. Kasus suap kasus Saipul Jamil dan Rohadi sedang diadili dengan ancaman 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi.
3. Kasus pencucian uang untuk kekayannya yang tidak wajar.
"Sumpah, baru pertama kali," kata Rohadi membela diri bahwa dirinya baru pertama kali menerima suap. (dhn/aan)











































