"Kalau memang masalah rehabilitasi DPR RI melalui MKD (kalau) sudah ada putusan, tetapi yang seperti kita ketahui belum ada putusan apa-apa," kata Agus di Gedung Nusantara III DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Mengenai isu Setya Novanto dikembalikan menjadi ketua DPR RI, Agus mengatakan bahwa tidak perlu berandai-andai. Agus menegaskan jika tidak ada keputusan yang dikeluarkan, maka tidak ada yang perlu direhabilitasi. "Kalau jabatan, melalui mekanisme UU MD3 di DPR," ujar politikus Partai Demokrat (PD) ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan pemulihan nama baik Setya Novanto seharusnya disampaikan oleh Sudirman Said dan mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, bukan oleh MKD DPR.
"Sudirman Said harus menyampaikan di khalayak umum untuk mengembalikan nama baik, dan juga Dirut Freeport (Maroef Sjamsoeddin)," ujarnya lagi.
MKD DPR memulihkan nama baik Setya Novanto, padahal MKD tak membuat putusan apapun sebagai lembaga dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Keputusan MKD ini menuai kritik. (tor/tor)











































