PDIP Rehabilitasi 15 Anggotanya, Termasuk Eks GP
Kamis, 31 Mar 2005 14:55 WIB
Bali - Kongres II PDIP telah merehabilitasi 15 anggota yang sebelumnya terkena sanksi pemecatan dan sudah mengakui kesalahannya, termasuk yang sempat bergabung ke Gerakan Pembaruan.Kelimabelas orang itu adalah Adjis Saip, Salmiah Umar, Sudirman Said, Sri Hastuti, dan Baby Sri Mardiana dari DPD Sumsel. Muhammad Jas Karim dari DPC Kabupaten Musi Rawa Sumsel.Wawan Setyanugraha, MH Zainuddin, dan Rudatin Hariyanto dari DPC Wonogiri Jateng. I Wayan Nirjaya, I Wayan Aryasa, dan I Wayan Mawa dari DPC Jembrana Bali. R Nuno Abradi dan Sardian dari DPC Lombok Barat NTB. Hamdan Zakaria dari DPC Batanghari Jambi.Kebanyakan dari mereka dipecat akibat kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada). Di mana mereka memenangkan calon yang tidak diusung partai.Menurut Sekretaris Steering Committee Kongres II PDIP Pramono Anung, rehabilitasi merupakan bagian dari hal yang diatur AD/ART, dan disampaikan dalam komisi pertanggungjawaban yang menginventarisasi hal tersebut.Sedangkan mereka yang tidak mengakui kesalahan dalam komisi pertanggungjawaban, lanjut dia, tidak mendapat kesempatan direhabilitasi."Jadi rehabilitasi diberikan ketika mereka sudah mengakui kesalahannya, dan selama mereka diberi sanksi organisasi berupa pembebastugasan atau pemecatan, mereka tetap loyal dan patuh pada partai," urai Pram.Hal itu disampaikan dia kepada wartawan usai rapat paripurna pelaporan hasil sidang komisi Kongres II PDIP di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Bali, Kamis (31/3/2005).Mereka yang dianggap layak untuk direhabilitasi, lanjut dia, akan dikembalikan hak-hak politiknya. Namun untuk jabatan, tidak langsung dikembalikan seperti semula.Nama I Wayan Mawa yang dulunya ketua DPC Jembrana Bali sempat dipertanyakan kenapa bisa diberikan rehabilitasi. Sebab dia sempat bergabung ke Gerakan Pembaruan PDIP."Dari Bali memang ada satu nama I Wayan Mawa. Kita tidak boleh dendam. Beda pendapat dalam tubuh partai itu biasa saja," tukas Pram.
(sss/)











































