Marwah Daud Jadi Pengikut Dimas Kanjeng, Ini Respons Ketum ICMI

Marwah Daud Jadi Pengikut Dimas Kanjeng, Ini Respons Ketum ICMI

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Kamis, 29 Sep 2016 09:26 WIB
Marwah Daud Jadi Pengikut Dimas Kanjeng, Ini Respons Ketum ICMI
Jimly Asshiddiqie (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Marwah Daud Ibrahim tetap meyakini Dimas Kanjeng memiliki kemampuan mendatangkan uang secara gaib. Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menegaskan, akan mengambil tindakan tegas jika ada anggota ICMI membela hal yang salah.

"Kalau membela yang batil kita pertimbangkan ambil tindakan. Kalau sudah terbukti bisa saja dipertimbangkan untuk diambil tindakan," kata Jimly saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/9/2016) malam.

Meski demikian, Jimly menyerahkan soal kepercayaan kepada pribadi Marwah Daud. Terlebih Marwah juga aktif di berbagai organisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ICMI tidak perlu melibatkan diri dalam urusan pribadinya. Tapi kalau salah bisa saja diambil tindakan," tegas Jimly.

"Marwah itu kan ada di mana-mana (ikut banyak organisasi), kita serahkan dulu ke hukum karena ini kan juga ada kasus pembunuhan di situ. Sekarang belum bisa kita bicara. Sekali lagi, Marwah jangan dulu divonis karena belum tentu dia salah," imbuhnya.

Jimly mengaku terbuka dalam menghadapi dan menyelesaikan soal keterlibatan Marwah di padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. "Ini kan jadi menarik karena dewan pakar, artinya orang pintar terjebak. Mungkin dia punya penjelasan sendiri, saya belum dengar," tutur Jimly.

"Kalau kanjengnya terbukti salah, pertama (terbukti) membunuh nanti merembet pembuktian praktek lain, kalau terbukti salah juga, siapa pun yang membela yang salah itu salah juga. Kita harapkan pengurus ICMI tidak ada yang terkait dan membela hal semacam itu," ungkap Jimly.

Marwah Daud Ibrahim yakin Dimas Kanjeng memiliki kemampuan menarik uang. Marwah yang mengaku sebagai santri Dimas Kanjeng ini juga mendorong agar penarikan uang dibuktikan di depan publik.

"Saya menyarankan ke penasihat hukum sebaiknya diberi kesempatan di depan wartawan atau polisi. Ini agar tidak disebut sebagai penipuan," jelas Marwah, Rabu (28/9/2016).


(kst/hri)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads