Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehitanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, konsep dari restorasi ekosistem ini adalah pemulihan. Pemulihan suatu areal yang sudah tidak bagus lagi.
"Dipulihkan dengan teorinya dia itu 60 tahun recover. Oleh karena itu 10-20 tahun mungkin belum boleh diambil-ambil kayunya. Misalnya gitu ya," kata Siti Nurbaya Bakar di Kawasan REKI, Dusun Kunangan Jaya II, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi, Rabu (28/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hutan Harapan adalah upaya membangun pengelolaan hutan alam lestari. Dimana di dalamnya Hutan Harapan ini membangun model pengelolaan hutan berbasis ekosistem dan bukan berbasis komoditas tertentu.
"Membangun model penyelesaian konflik atau klaim lahan. Bentrokan di sini tidak ada sih sebenarnya. Ini kan sudah lama sekali ada friksi-friksi dan saya juga sudah ikuti. Sejak tahun lalu saya juga menugaskan Sekjen Dirjen Perhutanan Sosial dan Dirjen Hutan Lestari," ucap Siti.
Siti juga menjelaskan soal Hutan Harapan yang didanai oleh donor. Karena menurutnya masalah natural resources menjadi perhatian seluruh dunia.
"Kalau bicara hutan dengan 126 juta hektar hutan kita, saya sih tidak mau mengeluh ya soal dana. Kita juga kerja sama antar negara dan saya kira kita berterima kasih dan welcome saja dengan semua kerja sama yang saling menghormati, menguntungkan dan saling menjaga kedaulatan," tuturnya.
Perlu diketahui, Hutan Harapan didanai oleh 8 pendonor dari berbagai lembaga di berbagai negara. Salah satunya adalah Kerajaan Denmark yang memberikan dana hibah untuk Hutan Harapan sebesar Rp 40 miliar. (yds/hri)